
Pemekaran suatu wilayah merupakan suatu kebutuhan dalam rangka meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, sebagaimana halnya Desa Taunca, mekar menjadi desa setelah melalui perjalanan panjang yang merupakan hasil pemekaran dua wilayah desa induk yaitu desa Induk Padalembara dan desa Betalemba.
Disebut hasil pemekaran dua desa karena desa Taunca sebelumnya dibawah naungan dan pelayanan masyarakatnya dan sebagaian wilayahnya adalah desa Padalembara dan sebagian lagi (umumnya disebelah timur jalan) adalah wilayah desa Betalemba.
Proses pemekaran desa Taunca dimulai sejak bulan Januari tahun 2008, dengan terlebih dahulu dibicarakan pada tingkat RT masing-masing yang ada di desa Padalembara, selanjutnya menjadi pembahasan ditingkat dusun, dan setelah itu pada bulan September tahun 2008 diadakan beberapa kali pertemuan, baik ditingkat lembaga desa maupun Pemerintah Desa. Pada tanggal 13 September 2008 diadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh masyarakat desa Padalembara menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu :
- Perlunya Pemekaran desa Padalembara menjadi dua desa yaitu Desa Padalembara sebagai desa Induk dan Desa Taunca;
- Menyepakati Batas Wilayah Desa Induk (Desa Padalembara) dengan Desa Taunca sebagai desa persiapan yaitu disebelah utara jemabatan sungai Dopi dengan ketentuan 90 derajat kearah barat dan 90 derajat kearah timur;
- Pembentukan dan pengesahan Panitia Pemekaran Desa Padalembara.
Setelah semua pembahasan persiapan pemekaran dengan desa Induk (Desa Padalembara) selesai, maka Panitia Pemekaran Koordinasi dengan Desa Betalemba terkait penetapan batas wilayah, karena sebagian dari wilayah Taunca yang akan dimekarkan adalah wilayah desa Betalemba, setelah terdapat kesepakatan antara Panitia Pemekaran Desa Taunca dengan Pemerintah dan Lembaga Desa Betalemba, barulah usulan pemekaran diajukan oleh Panitia Pemekaran kepada Pemerintah terkait dan DPRD Kabupaten Poso untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Desa Taunca yang otonom.
Desa Taunca resmi dimekarkan menjadi Desa yang Otonom pada Tanggal 16 Mei 2013, yang selanjutnya dibentuk Lembaga-Lembaga desa yaitu BPD, LPM dan Pemerintahan sementara sebelum dilakukan Pemilihan Kepala Desa adalah di jabat Oleh Bapak Darsin Tantanasa , selanjutnya BPD Desa Taunca membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, pada tanggal 18 November 2013 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Taunca dimana pada pemilihan tersebut diikuti oleh 3 (Tiga Orang Calon) yaitu :
- HAERUDIN
- I MADE SUIJAYA
- I PUTU SUBAGIA
Pemilihan tersebut dimenangkan oleh calon nomor urut 2 yaitu I MADE SUIJAYA sehingga pada tanggal 18 Desember tahun 2013 Kepala Desa terpilih dilantik oleh BUPATI POSO untuk selanjutnya menjadi Kepala Desa Pertama pada Pemerintahan Desa Taunca untuk memimpin masyarakat Desa Taunca periode tahun 2013-2019.